Berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Semarang Nomor: DP.KORPRI/8/IV/2023, telah ditetapkan besaran, pedoman penggunaan, dan pengelolaan iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Semarang.
Iuran anggota dipungut setiap bulan sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing anggota, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pemungutan dan penyetoran iuran dilakukan melalui bendahara pengelola gaji di masing-masing SKPD/BUMD dan disetorkan ke rekening resmi KORPRI Kota Semarang.
Pengelolaan hasil iuran dilaporkan secara berkala dan diaudit oleh akuntan publik.